LAMONGAN - Pemkab Lamongan segera membentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diwajibkan oleh UU Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi UU KIP
dan PP Nomor 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP awal dilaksanakan
terhadap masing - masing SKPD di Ruang Sabha Dyaksa, dilaksanakan
Sosialisasi UU KIP dan PP Nomor 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Rabu
(31/10/2012).
Pemateri sosialisasi, Miswan Hadi, Kabid
Diseminasi Inforrmasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Jawa Timur mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan
dapat diakses. Namun ada beberapa informasi yang dikecualiakan karena
bersifat rahasia.
Informasi yang dikecualikan, lanjutnya, adalah
memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik
yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
atau pengadilan. Kemudian informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan undang - undang. Menurut Miswan yang juga Sekretaris Komisi
Informasi Jawa Timur tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Miswan,
dengan PPID maka akan memudahkan tugas dalam pelaksanaan UU KIP. Karena
PPID memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian
berwenang meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja serta
menentukan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik. Sekkab
Yurohnur Efendi yang hadir membuka acara sosialisasi ini
menginstruksikan untuk segera membentuk PPID sebagai pelaksanaan
perintah undang-undang. “Dan jika nantinya sudah terbentuk, harus
bertindak secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip
akuntabilitas dalam melayani hak asasi warga negara,” tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami