Kabarlamongan.com: Lamongan- Meski terlambat dari jadwal yang ditentukan dalam penertiban atribut cagub dan cawagub Jatim, Panwaslu kabupaten Lamongan bersama dengan aparat gabungan, Selasa (27/8) akhirnya membersihkan atribut kampanye secara serentak di seluruh wilayah Lamongan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tony Wijaya mengatakan, penertiban sejumlah atribut kampanye itu dilakukan, setelah melakukan koordinasi dengan KPUD pasca surat himbauan yang disampaikan ke tim pemenangan para cagub dan cawagub tidak direspon sama sekali, dan atribut kampanye masih bertebaran dimana-mana.
"Kita menertibkan ini semua karena selain batas waktu kampanye sudah habis, penertiban ini dilakukan karena pihak tim pemenangan dari 4 cagub dan cawagub tidak menertibkan alat peraga seperti yang sudah kita himbau melalui surat pada Sabtu (24/8) lalu," Tony menjelaskan.
Saat didesak kenapa tidak ditertibkan pada malam harinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, mantan aktifis GMNI Lamongan ini berkilah kalau pihaknya masih memberikan waktu dan kesempatan kepada tim pemenangan untuk menertibkan sendiri.
Apalagi menurutnya, panwaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan atau membredel, panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP , mana atribut kampanye yang melanggar dan harus ditertibkan.
"Ini yang harus dipahami oleh masyarakat, kalau Panwaslu itu bukan tukang bredel atribut atau alat peraga lainnya, Panwaslu hanya memberikan rekomendasi dan yang menertibkan adalah Satpol PP," kata Tony menegaskan.
Dalam penertiban atribut kampanye, petugas gabungan tidak hanya menertibkan atribut kampanye 4 cagub dan cawagub, melain atribut parpol atau caleg yang ada kaitannya dengan kampanye cagub dan cawagub. "Kalau atribut parpol tapi ada kaitannya dengan kampanye cagub tetap kita tertibkan," terangnya.
Sementara itu, selama pemasangan ribuan atribut kampanye, semua tim pemasangan 4 cagub dan cawagub melanggar semua, mulai dari tata cara pemasangan hingga tempat-tempat yang sudah dilarang namun tetap dipasang sejumlah atribut."Semua melanggar mas," pungkasnya. (Gus/SP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami