Jakarta: Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) atas kasus bailout Bank Century sebentar lagi naik ke penyidikan.
Selain bukti-bukti yang telah dimiliki, KPK juga sudah memiliki jawaban
atau rekomendasi tertulis dari empat pakar, tapi belum dari Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Namun, keterangan pakar tersebut tidak dapat diinformasikan karena
alasan-alasan tertentu. Yang pasti KPK sedang tahap mengkaji pandangan
para pakar tersebut. "Bagian dari kajian yang dilakukan KPK adalah
berdasarkan keterangan saksi ahli. Itu yang sedang dilakukan," kata
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9).
KPK tidak diam, melainkan terus bekerja dalam menuntaskan kasus Century.
"Dalam waktu dekat status bailout Century akan diberikan kepastian,"
ujarnya.
Pakar hukum tata negara Laica Marzuki menjadi salah satu yang dimintai
tanggapan. Tapi, Laica enggan memberikan komentar mengenai keterangannya
terhadap bailout Bank Century. "Saya tidak bisa memberikan statement.
Tolong hormati ya," ujarnya saat dihubungi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami