Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir
Syamsuddin mengungkapkan, aset-aset Bank Century di Hongkong masih
dibekukan. Negara itu telah memperlihatkan dukungan kerja sama maksimal.
"Langkah pembekuan dilakukan Maret 2012, sebagai konsekuensi muncul
perlawanan. Nilai yang dibekukan nominalnya 1,559 miliar dollar AS atau
setara Rp15 triliun dari beberapa aset," kata Amir dalam rapat dengan
Tim Pengawas Kasus Bank Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(26/9).
Amir mengungkapkan, tim recovery aset menghadapi 13 perlawanan dalam
mencairkan aset Bank Century di Hongkong. Salah satunya perusahaan First
Global.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengamini penjelasan Amir. Darmono
mengungkapkan, tak hanya di Hongkong, aset-aset Bank Century di Swiss
dan Singapura juga sulit dicairkan. Di Swis aset Century mencapai 155,99
juta dollar AS atas nama Telltop Holding Limited.
Pemerintah Swiss meminta penjelasan kepada Pemerintah Indonesia mengenai
rincian tindak pidana dalam aset tersebut dan meminta gugatan perdata.
Hasilnya, telah disepakati dengan hasil pemeriksaan. "Kesimpulannya
merupakan tindak pidana, yaitu pelanggaran administrasi negara," kata
Darmono. Sekarang masih pemeriksaan perdata.
Di Singapura, tim recovery aset Bank Century belum menemukan indikasi
adanya aset di negara itu. "Belum ada data resmi," kata Darmono.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Sekretaris
Negara Sudi Silalahi tak bisa hadir karena ikut Presiden Yudhoyono ke
luar negeri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami