DPRD Lamongan Ingin Perjelas Penyertaan Modal LIS
Kabarlamongan.com : Lamongan – Komisi B DPRD Lamonganmendesak pemkab segera memperjelas penyertaan modal dalam penyertaan modal untuk PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS). Penyertaan modal tersebut berupa tanah seluas sekitar 90 hektar (ha).
Sebab, hasil pembebasan lahan oleh pemkab Lamongan untuk PT LIS belum juga diserahkan sepenuhnya, sehingga PT LIS kesulitan dalam pengelolaan secara maksimal. “Penyertaan modal berupa lahan itu harus segera diperjelas,” kata Ketua Komisi B DPRD Lamongan Nipbianto, Senin (09/12/2013) kemarin.
Politisi PDIP ini menuturkan, pembangunan PT LIS merupakan hasil kerjasama antara pemprov jatim dengan pemkab Lamongan. Pemprov melalui PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk membangun PT LIS yang berada di pantura Lamongan.
PT LIS membutuhkan lahan sekitar 150 hektar, dan pemkab Lamongan membebaskan lahan yang sebelumnya milik warga seluas 97 hektar. Sedangkan selebihnya dibebaskan oleh pemprov Jatim. Setelah PT LIS beroperasi sejak sekitar 2008 lalu.
Namun hingga kini pemkab belum diserahkan kepada PT LIS. Sehingga, PT LIS belum bisa beroperasi maksimal.
“Pada tahun lalu, kendalanya regulasi, setelah ada perda buktinya tak kunjung diserahkan,” ujarnya tanpa menyebut nomor perda yang dimaksud.
Dia menuturkan, pada tahun 2012 lalu, pemkab belum bisa menyerahkan lahan hasil pembebasan itu, karena belum memiliki regulasi. Sehingga dibuatlah regulasi berupa perda yang mengatur tentang penyertaan modal berupa penyerahan modal lahan seluas 97 hektar dari pemkab ke PT LIS. “Ini akan kami sampaikan pada pembahasan rapat banggar dengan tim anggaran dalam membahas RAPBD 2014 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan M. Zamroni membenarkan bahwa hingga saat ini pemkab belum menyerahkan lahan tersebut ke PT LIS. Sebab, pihak pemkab masih menunggu rekomendasi dari BPKP terkait aturan tersebut. “Masih menunggu dari BPK, kalau sudah turun kami akan jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami khawatir nantinya kalau menyalahi aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. (ding)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami