Kabarlamongan.com: Surabaya- Penghentian penyidikan dugaan korupsi biaya panitia pengadaan tanah di Pemkab Lamongan dengan tersangka mantan Bupati Masfuk tinggal menunggu waktu.
Hal ini dimungkinkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum menemukan kerugian negara di kasus ini.
Saat berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Arminsyah belum lama ini, BPKP memastikan bahwa kebijakan bupati berupa Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah ternyata sudah diadopsi dalam peraturan daerah (perda).
Hal itu membuat kejati ragu-ragu melanjutkan kasus ini.
"Ini menjadi hal yg perlu kita kaji ulang. Apakah kebijakan perda ini bisa kita jerat dan dianggap melakukan tindak pidana,"katanya saat dikonfirmasi usai sholat Jumat di Kejati, (8/2/2013).
Menurut Arminsyah, jika sudah berupa perda berarti sudah mejadi aturan yang sah.
Apakah itu berarti Masfuk bakal di SP3? Mantan inspektur kejagung ini belum mau memastikan.
“Kami belum mengkajinya sekarang. Kami menunggu dulu hasil audit BPKP. Apakah itu dianggap merugikan atau tidak baru kita kaji ulang,"elaknya. (Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami