Kabarlamongan.com : Turi – Aksi kriminal yang dilakukan pelajar kembali terjadi. Dua remaja berstatus pelajar, Kf (16) dan Sa (17) warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi sedang dalam proses penanganan hukum polsek. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pencurian, yakni sering menjarah barang dagangan di sebuah toko milik Sidik (21) warga Dusun Morogo, Desa Putatkumpul. Kecamatan Turi.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah lima kali beraksi. Aksi terakhir dilakukan Sabtu (1/3). Tersangka telah lama dicurigai.
“Ketika ditanya pelaku mengaku terus terang. Dia baru saja mencuri jam tangan milik korban. Bahkan, ketika dicecar pelaku mengaku sudah lima kali membobol toko tersebut, ” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Efendi Lubis, Minggu (2/3).
Pelaku Kf saat beraksi mengaku tidak sendirian. Tapi dengan satu temannya lagi, Sa adalah tetangga kampung. Akhirnya polisi melakukan pencarian dan mendapatkan Sa di rumahnya. Dia mengaku terus terang pernah mencuri di toko milik korban bersama Kf.
“Begitu mengakui perbuatannya Kf saat itu diserahkan ke polsek. Sedang Sa ditangkap kemudian. Kini keduanya sedang dalam proses hukum di polsek. Barang buktinya berupa jam tangan milik korban,” tandas Lubis. (SP/gus)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami