Kabarlamongan.com: Lamongan- Setelah sebelumnya sempat ditangkap karena melanggar teritorial, akhirnya tiga kapal milik nelayan Lamongan dibebaskan sejumlah kelompok nelayan Masalembu.
Dilepasnya tiga kapal luar daerah itu berawal adanya perundingan antara pemilik kapal dengan sejumlah kelompok nelayan di Masalembu yang menghasilnya pembayaran ganti rugi sebesar Rp225 juta pada nelayan setempat.
”Setiap kapal dikenai denda Rp75 juta, sehingga total dari tiga kapal yang ditahan itu sebesar Rp225 juta. Uang tersebut sebagai ganti rugi atas kerusakan rumpon atau karang akibar alat tangkap nelayan Lamongan yang beroperasi di perairan Masalembu,” ungkap Salah seorang toko pemuda Masalembu, Hasan Basri, Selasa (20/8/2013).
Lebih lanjut, Hasan menyebutkan, uang kompensasi yang diserahkan pemilik kapal itu diberikan pada enam kelompok nelayan di Masalembu sebesar Rp. 120 juta atau Rp. 20 juta tiap kelompok. Sedangkan, sisanya Rp. 85 juta rupiah dikelola oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat selaku Lembaga bentukan UPT Perikanan Masalembu untuk kepentingan masyarakat Masalembu khususnya nelayan.
”Sebelumnya dana kompensasi dari kapal Lamongan itu sempat dipersoalkan kelompok nelayan karena Pokmaswas itu melanggar kesepakatan sebab hanya memberikan Rp. 10 juta pada kelompok. Namun, setelah ada diadvokasi, akhirnya Pokmaswas memberikan utuh sebesar Rp. 20 juta rupiah,” tuturnya.
Hasan menyatakan, pihaknya bersama kelompok nelayan di Masalembu akan mengawal penggunaan sisa uang kompensasi yang dikelola Pokmaswas agar benar-benar dimanfaatkan untuk pemberdayaan nelayan.
“Intinya, kami tidak ingin, uang kompensasi yang diberikan itu mengalir diluar kelompok nelayan, untuk itu kami akan terus pantau penggunaannya oleh Pokmaswas,” tandas Hasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Periksanan (DKP) Sumenep, Moh. Jakfar mengakui, jika persoalan antara nelayan Masalembu dan Lamongan sudah selesai setelah ada kesepakatan. Namun, DKP tidak mengetahui jika ada denda yang harus dibayar pada kelompok nelayan Masalembu.
”Mengenai dana itu, terus terang kami kurang tahu. Namun, biasanya kalau ada masalembu seperti itu (pelanggaran zonasi penangkapan nelayan luar, red) ada ganti rugi sesuai kesepakatan,” terang Jakfar.
Mantan Asisten 1 Pemkab Sumenep ini menegaskan, DPK telah membentuk Pokmaswas yang terdiri dari kelompok nelayan yang fungsinya menjaga perairannya dalam praktik illegal fising.
“Karena tenaga di DKP dan UPT Perikanan sendiri sangat terbatas, maka kami bentuk Pokmaswas-Pokmaswas di beberapa Pulau, sehingga ekosistem laut sebagai tempat mencari ikan tidak rusak oleh praktik ilegal fishing,” pungkas Jakfar. (Zie/RRI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami