Kabarlamongan.com: Lamongan- Dwi Irianto (51) salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan harus berurusan dengan kepolisian Polres setempat, setelah dia diamankan karena menjual minuman keras Senin (19/8).
Pria yang kesehariannya sebagai Panitera Pengganti di PN ini, diamankan bersama dengan empat pemilik warung yang kedapatan juga menjual berbagai minuman keras, dan mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
"Penangkapan terjadap para tersangka ini sebelumnya dilakukan oleh anggota Sat Intel dan Satlantas, lalu diserahkan ke Reskrim, dan kita limpahkan ke Sabhara," kata Kasatreskrim AKP Hasran kepada wartawan.
Dikatakannya, tersangka yang berprofesi sebagai PNS ini diamankan, setelah kepergok menjual miras jenis arak dua botol aqua, disalah satu warung di Jalan pahlawan Lamongan. Sementara rumah tersangka ini berada di Kel Sukorejo Lamongan.
Adapun tersangka lainnya yang juga diamankan bersama dengan seorang pegawai PN tersebut adalah, Nyamin (49) warga Jalan Pahlawan Lamongan dengan barang bukti 20 botol aqua miras jenis tuak.
Selanjutnya Sudarmadji (37) Warga Desa/Kec Sukodadi, mereka diamankan setelah kepergok memiliki barang bukti 18 botol miras jenis arak, sedangkan Achmad Chondik (53) Jl Soewoko Lamongan diamankan karena di warungnya itu menjual berbagai jenis miras, dan yang diamankan 46 bir Quines, 6 botol draf beer, 8 botol, 3 botol campuran bir putih dan hitam.
Untuk tersangka lain yang diamankan adalah Ahmad Rifai Basony (33) warga Kel Sukomulyo Kec Lamongan kota, dengan barang bukti yang ikut diamankan 34 botol bir merk draf beer, 1 botol arak, 5 botol bir merk quinees, 3 botol bir bintang, 1 botol miras sivas, dan 1 jiregen miras jenis tuak.
Ke lima tersangka itu lanjut Hasran, patut diduga telah melanggar pasal 7 No 14 Tahun 2003 tentang ketentuan peredaran minuman keras (miras) di kabupaten Lamongan. Para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Atas instruksi dari Kapolres, razia minuman keras yang diduga sebagai pemicu adanya tindak pidana di Lamongan ini, akan terus dilakukan secara kontiyu, untuk meminimalisir adanya peredaran dan penjualan miras yang sudah meresahkan masyarakat ini.(Zie/SP)
Gila, Oknum PNS Nekat Berjualan Miras
Selasa, 20 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami