Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Sidang Perdana Neneng

Kamis, 01 November 2012

Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

"Sidang sekitar pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Neneng, Elza Syarief, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu kemarin.

Elza mengaku sudah membaca surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan untuk kliennya terlalu dipaksakan. "Dakwaannya lucu, maksa. Mana ada Neneng memiliki kewenangan. Dia cuma ibu rumah tangga," kata Elza.

Elza memastikan pihaknya bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Neneng merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Timas sudah divonis dua tahun penjara pada 27 Februari lalu. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp8,9 miliar itu.

Perbuatan itu menguntungkan pihak lain, salah satunya PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp2,7 miliar. PT Alfindo merupakan perusahaan pinjaman PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakkan pengerjaan proyek ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp5,29 miliar. Sedangkan pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai Rp8 miliar. Selisih angka itu dianggap kerugian negara dalam kasus ini.

Neneng juga diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia. Neneng pernah buron ke luar negeri hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.