Jakarta: Hasil audit investigasi Hambalang Tahap I posisi 30 Oktober 2012 mengungkapkan, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melakukan pembiaran terhadap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dalam permohonan kontrak tahun jamak. Sesmenpora telah melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan.
"Sekretaris Kemenpora juga menandatangai surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK Hadi Purnomo ketika menyerahkan hasil audit investigasi Hambalang kepada DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).
BPK menyatakan, Menpora juga membiarkan Sekretaris Kemenpora melaksanakan wewenangnya dan tidak melakukan pengendalian serta pengawasan dalam proses pelelangan. Sekretaris Kemeporan menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa pendelegasian dari Menpora.
Sekretaris Kemenpora mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik, dari semulai 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari 108.533 meter per segi menjadi 100.398 meter persegi.
Selain dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Kemenporan, BPK juga melihat Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan surat pelepasan hak dari pemengang hak sebelumnya patut diduga palsu.
Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan Surat Keputusan Hak Pakai bagi Kemenpora tanpa ada surat kuasa kepada Kemenpora selaku pemohon hak.
BPK menyatakan, Bupati Bogor meneken site plan meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ini melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Bupati Bogor.
BPK juga menyatakan, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal. Sementara Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis tanpa pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum.
Sementara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dengan dasar informasi tidak benar. Kepala Bagian Keuangan Kemenproa sendiri meneken dan menerbitkan surat perintah membayar meskipun surat permintaan pembayaran belum ditandatangai pejabat pembuat komitmen.
"Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON itu menyebabkan indikasi kerugian negara sekurangnya Rp243,66 miliar dengan posisi per 30 Oktober 2012," kata Hadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami