Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

PDI-P Tetap Tolak RUU Kamnas

Jumat, 26 Oktober 2012


Jakarta: PDI Perjuangan tetap menolak draft Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang sudah direvisi pemerintah. PDI Perjuangan menganggap dalam draft yang sudah diubah tersebut masih banyak pasal yang berbahaya.

"Setelah saya baca ada beberapa pasal krusial," kata Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin, Jumat (26/10). Ia membaca draft 16 Oktober 2012 yang dikirim Kementerian Pertahanan.

Hasanuddin mengatakan, Pasal 14 ayat 1 yang mengatur soal darurat militer menyebut status darurat militer diperlakukan bila ada kerusuhan sosial. Bagi Hasanuddin, darurat militer dilakukan jika ada pemberontakan bersenjata atau ada serangan militer dari luar.

"Untuk kerusuhan sosial yang sifatnya rendah tidak perlu diberlakukan darurat militer, darurat sipil. Kalau darurat sipil, TNI tidak bisa masuk. Tapi kalau darurat militer sepenuhnya bisa diambil oleh TNI," kata Hasanuddin.

Pasal 17 ayat 4 membahas soal ancaman potensial dan aktual ditentukan dan diatur dengan peraturan pemerintah. Ini artinya presiden boleh membuat skenario siapa saja yang dianggap menjadi ancaman.

"Misalnya, kalau ada mogok bisa dikeluarkan perpres kalau ini ancaman dan dengan segala kekuatannya ini bisa dikerahkan pasukan," kata dia.

Selanjutnya, Pasal 22 ayat 1 masih tetap menggunakan Badan Intelijen Negara dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional. Sedangkan, Pasal 27 ayat 1 mengatur bagaimana Panglima TNI bisa menetapkan dan melaksanakan kebijakan operasional dan strategi militer berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan keamanan nasional.

"Mestinya panglima TNI menyelenggarakan kebijakan operasi dan strategi militer menurut fungsi TNI saja, tidak harus mengikuti kebijakan Dewan Keamanan Nasional," kata Hasanuddin lagi.

Sementara Pasal 27 ayat 2 mengatakan, tugas Polri berdasarkan fungsi kepolisian. Artinya polisi itu sesuai fungsi-fungsinya saja, sehingga ada keleluasaan TNI  berdasarkan perintah dari Dewan Keamanan Nasional.

"Pasal 30 menyebut presiden dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata alam keadaan tertib sipil. Ini juga menjadi wacana yang debatable," terang Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, Pasal 32 ayat 2 mengatur pelibatan masyarakat dalam mengatasi ancaman lewat komponen cadangan. Pasal 48 ayat 1 C menyebut komando operasional di wilayah provinsi ditangani panglima atau komandan terpadu. Pasal 48 1 ayat d, untuk di tingkat kabupaten, ditangani komandan batalion atau komandan kodim.

"Kami tegas menolak RUU Kamnas," kata dia.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.