Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap
meneruskan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Irjen Pol. Djoko Susilo.
"Hingga hari ini, penyidikan untuk kasus simulator SIM dengan tersangka
DS berjalan terus, tidak akan dihentikan hingga ke pengadilan," kata
juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/10).
Pada jadwal pemeriksaan perdananya pada Jumat (28/9), Djoko Susilo tidak
datang ke KPK. Ia melalui tim kuasa hukumnya beralasan bahwa harus ada
penegasan institusi mana yang berwenang untuk menyidik mantan kepala
Korlantas Polri tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan
yang dilakukan oleh KPK di Korlantas pada akhir Juli lalu.
Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy
Sihotang mengatakan bahwa kliennya meminta fatwa dari Mahkamah Agung
mengenai kewenangan penyidikan. MA sendiri sudah menolak permohonan
fatwa itu dengan alasan bahwa yang boleh meminta fatwa hanya lembaga
negara.
KPK rencananya akan memanggil ulang Djoko Susilo pada pekan ini. Johan
Budi mengatakan hari ini surat pemanggilan untuk Djoko akan dibuat.
Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, KPK masih berkoordinasi dengan
Polri dan Kejaksaan.
Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan
Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik
Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur
Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang
tender pengadaan simulator dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT
Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor
dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Tiga di
antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi
dan Sukotjo. Sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan
selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris
Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan
serta Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob. Satu
tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim. Sedangkan
Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun. Ia ditahan di
rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga
menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar
dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen
Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah
tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami