Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Kasus Irjen DS Lanjut

Senin, 01 Oktober 2012

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meneruskan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol. Djoko Susilo.

"Hingga hari ini, penyidikan untuk kasus simulator SIM dengan tersangka DS berjalan terus, tidak akan dihentikan hingga ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/10).

Pada jadwal pemeriksaan perdananya pada Jumat (28/9), Djoko Susilo tidak datang ke KPK. Ia melalui tim kuasa hukumnya beralasan bahwa harus ada penegasan institusi mana yang berwenang untuk menyidik mantan kepala Korlantas Polri tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Korlantas pada akhir Juli lalu.

Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan. MA sendiri sudah menolak permohonan fatwa itu dengan alasan bahwa yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara.

KPK rencananya akan memanggil ulang Djoko Susilo pada pekan ini. Johan Budi mengatakan hari ini surat pemanggilan untuk Djoko akan dibuat. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo. Sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob. Satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim. Sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun. Ia ditahan di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.