Tolak Penandatanganan Penahanan
Jumat, 28 September 2012
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha lahan di Buol, Siti Hartati Murdaya, menolak menandatangani perpanjangan masa penahanannya. Hartati merasa tidak layak ditahan.
"Ya nggak apa-apa saya nggak menaati untuk perpanjangan, karena merasa tidak layak untuk ditahan," kata Hartati usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak 12 September 2012 dengan masa penahanan 20 hari. KPK berwenang memperpanjang masa penahanan bila berkas belum rampung.
Meski demikian, Hartati menolak. Ia berharap KPK segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaannya dan melimpahkan ke pengadilan. "Saya mengharapkan pemberkasannya cepat disampaikan ke pengadilan. Sehingga punya ketetapan hukum yang pasti," kata Hartati.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Suap diduga terkait kepengurusan HGU perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati membantah hal tersebut. Ia mengaku dijebak anak buahnya, yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo. "Saya hanya ingin, yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah. Kalau terbalik-balik seperti ini, itu korbannya kasihan juga," kata Hartati.
Menurut Hartati, Totok adalah orang yang memperkenalkan ia dengan Bupati Buol. Totok memaksa untuk mendapat legitimasi. Totok berstatus saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK juga menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Amran masih disidik KPK, sementara Gondo dan Yani dalam proses sidang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami