Perangkat desa Jadi bandar dadu
Selasa, 25 September 2012
BOJONEGORO – Arena judi dadu di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Bojonegoro digerebek petugas Buser Polres Bojonegoro, Selasa (25/9/2012). Sejumlah penombok berhasil kabur, namun Bandar judi dadu tersebut berhasil diamankan polisi.
Yang mengagetkan, bandar dadu yang berhasil diringkus petugas adalah perangkat desa setempat. Yakni Masudi (51) Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan atau Bayan di Desa Suwaloh. Iapun langsung digelandang ke Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah kita ke lokasi dan benar ada arena judi, petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lanawira.
“Selain seorang pelaku, dalam penggrebekan ini petugas juga mengamankan peralatan judi dadu beserta uang taruhan sebanyak Rp 501 ribu dari lokasi sebagai barang bukti,” sambungnya.
Dan selain melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang nyambi berprofesi sebagai Bandar dadu tersebut, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap para penjudi lain yang berhasil kabur dari penyergapan tersebut.
“Untuk tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” sambung Kasat Reskrim.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami