Lima Ton Garam Digelontorkan ke Gedung Dewan
Rabu, 12 September 2012
Sumenep- Unjuk rasa ratusan petani garam yang tergabung dalam Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (APGASI) dan Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras) diwarnai dengan aksi tabur ratusan karung garam.
Aksi tabur garam dilakukan sepanjang jalan mulai pintu masuk Kota Sumenep hingga depan gedung DPRD setempat. Sekitar 100 karung garam atau 5 ton garam habis ditabur. Sebagian ditabur di jalan, dan sebagian lagi ditabur di halaman gedung DPRD.
Sempat terjadi aksi saling dorong pagar antara petani garam dan aparat Kepolisian. Para petani garam memaksa agar diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD, menemui wakil rakyat untuk mengungkapkan aspirasinya. Beruntung aksi saling dorong bisa diredam setelah sejumlah perwakilan petani garam diizinkan masuk.
"Kami menuntut agar pemerintah mencabut izin operasional perusahaan nakal yang tidak mengindahkan ketentuan pemerintah, dengan tetap melakukan impor garam," kata Hasan Basri, Ketua Perras.
Menurutnya, petani garam rakyat di Madura, khususnya di Sumenep, tidak bisa menikmati hasil panen garam, karena anjloknya harga garam hingga Rp 250 per kilogram. Padahal, ketentuan pemerintah Rp 750 per kg untuk KW 1 dan Rp 550 untuk KW 2.
"Tapi kenyataan di lapangan, garam rakyat dibeli dengan harga sangat rendah. Hanya Rp 250 per kg. Dengan harga serendah itu, petani tidak bisa mendapatkan untung. Harga itu tidak cukup untuk menutupi kebutuhan produksi. Padahal cuaca saat ini sangat mendukung," ujarnya.
Hasan mengatakan, seharusnya pemerintah, baik Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, maupun Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak segera mengambil langkah, maka ketentuan harga garam dari Pemerintah hanya sebatas ketentuan tang tidak terimplemantasikan di lapangan.
"Ini karena tidak ada sanksi tegas dari pemerintah. Harusnya pemerintah mencabut izin impor, bahkan menutup produksi perusahaan garam yang tidak patuh pada ketentuan pemerintah," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, APGASI dan Perras juga menyebarkan selebaran berisi empat tuntutan kepada pemerintah, yakni mengembalikan harga garam sesuai harga dasar yang sudah ditetapkan pemerintah, kemudian stop garam impor, dan berikan hukuman/sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar aturan pemerintah. Selain itu, mereka juga menuntut agar dibentuk badan penjamin harga dasar garam pemerintah untuk pengangga stabilitas garam nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami