Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Pembangunan Gedung KPU

Rabu, 22 Januari 2014

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Pembangunan Gedung KPU

Kabarlamongan.com : Lamongan – Meski sudah didenda karena penggarapan tidak tepat waktu,  polisi tetap melakukan penyelidikan pembangunan gedung pertemuan KPU senilai Rp 470 juta di jalan Basuki Rahmad.
Dua pejabat di lingkup Dinas PU Cipta Karya, Adi Kurnia selaku  Panitai Penerima hasil Pekerjaan Proyek (PPHP) dan  Ir Muhammad Hilmy telah dipanggil penyidik di unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan.
”Ini kan tugas polisi untuk menyelidiki proses pelaksanaan pembangunan Gedung KPU,”ungkap Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan, Rabu (22/01/2014).
Untuk sementara baru dua saksi dari internal Dinas PU Cipta Karya yang dimintai keterangan. Mereka adalah yang tahu persis bagaimana sampai anggaran itu diserap 100 persen sementara pembangunannya baru selesai pada Januari 2014 dari alokasi anggaran 2013.
”Pada 3 Januari 2014 pernah dilihat ternyata belum selesai,”ungkap Yudhistira.
Sesuai kontrak seharusnya selesai 12 Desember 2013. Sementara dari data yang didapat petugas, anggaran sudah dicairkan 100 persen. Terkait keterlambatan pengerjaan gedung pertemuan KPU, Direktur CV Wah Cantiknya, Agus Sulistiyo Wardoyo sebagai pelaksana proyek menyatakan sebenarnya pada akhir Desember tinggal finishing.
Dan keterlambatannya terkendala sulitnya mencari  almunium untuk kusen di sejumlah pabrik.
”Almunium kusen di pabrikan pada akhir tahun kehabisan stok. Saya harus kemana – mana mencarinya. Dan Alhamdulillah sudah beres,”kata Agus.
Meski ada sedikit keterlambatan, ia juga pada Desember 2013 itu belum  menerima anggaran seratus persen, waktu itu untuk sementara diblokir karena kerjaan belum tuntas.
Sebagai bentuk sportifitas, Agus juga telah menerima sanksi denda maksimal.
”Saya didenda sekitar Rp 22 juta dan itu hitungan denda maksimal,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU Cipta Karya, M Wahyudi dikonfirmasi Surya, Rabu (22/01/2014) mengakui jika  dua bawahannya telah dimintai keterangan polisi. Pada prinsipnya, pertimbangan mencairkan dana saat itu karena keterlambatan pengerjaannya hanya tinggal finishingnya saja yang tidak sampai lama memakan waktu.
Bahkan saat itu pihak kontraktor belum dibayar seratus persen, separuh diantaranya terpaksa diblokir dan diserahkan ketika pekerjaan semuanya selesai.
”Sekarang sudah beres semua pekerjaannya. Jadi saat itu keterlambatannya hanya pada finishing,”kata Wahyudi.
Pencairan dana secara keseluruhan juga dengan pertimbangan kontraktornya punya iktikad baik menyelesaikan pekerjaannya. Dan  dilakukan lembur kerja sampai berhari – hari hingga akhirnya bias diselesaikan. (surya/ding)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.