Dan yang lebih Woow nya lagi wanita yang menjual harga dirinya demi menghidupi kebutuhan sehari-hari karena financial yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-harinya,ada pula juga karena sebuah hobby dan sebuah Job yang selalu mereka tekuni setiap harinya. Perhatikanlah dengan seksama apakah ada gelombang protes serupa dari masyarakat atau forum islam yang lainnya,padahal di Indonesia yang notabenenya 75% mayoritas Islam ?
Kondisi Negara Indonesia ini sangat memperihatinkan,masyarakat muslim yang merupakan kelompok mayoritas islam di negeri ini ( Indonesia ) kebanyakan sudah tak begitu takut lagi terhadap larangan Allah SWT berupa larangan membuaka aurot di ruang public. Dan mereka pula tak takut dengan azab Allah Azza Wa Jalla sekan-akan dalam nalar dan ideologi mereka azab Allah SWT itu tidak ada dan tidak nyata.
Begitu gamblangnya ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang mengklarifikasikan larangan Pornografi dan Pornoaksi dan ancaman mereka bagi para pelakunya,namun mereka tak peduli dengan itu semua mereka sekan tidak melihat alias buta dan mereka tidak mendengar alias tuli.Tumbuh suburnya perilaku pornografi dan pornoaksi berkembang secara luas dan komperensif di Negara Indonesia tercinta.
Begitu cepatnya perkembangan itu berkembang dengan pesat.tumbuhnya semua itu di sebabkan oleh lemahnya penegakan sebuah hukum.mana formalitas hukum di Negara Indonesia ini.Penjualan keset VCD dan DVD porno dan yang mengumbar syahwat dan pengisian Video lewat alat komunikasi ( HP ) dan jejaring social Facebook ( FB ) dan Warnet ( Warung Internet ) ini pun mejadi sistem jual beli video porno seakan-akan itu sudah mendapat izin dari pemerintahan, atau yang sering kita lihat yakni sitem jual beli secara Onlinepun mereka buat ajang bisnis penjualan Barang yang di larang Allah SWT atau job pelayanan seks.
Menurut UU KUHP menjadi kewajiban polisi untuk meberantasnya,anehnya semua itu tidak di tunaikan dan termanifestasikan.Pemerintah yang bertugas mengayomi rakyat yang mayoritas beragam Islam ini mestinya mengatur keberadaan media masa untuk di arahkan agar tidak sekali-kali memprovokasi umat dengan stimulasi-stimulasi yang merangsang kebutuhan pornografi dan pornoaksi.
Sementara kalangan agamawan yang mestinya memiliki tugas mengingatkan masyarakat dan penguasa juga kebanyakan hanya mengungkapkan sebatas keprihatinan.Dalam bahasa politik ungkapan perihatinan ini merupakan bentuk ketidak setujuan yang paling rendah. Jauh di bawah protes apalagi aksi pencegahan.ada memang tidak banyak dari kalangan agamawan yang protes keras terhadap pornografi dan pornoaksi.
Tapi anehnya langkah mereka justru di lawan oleh public yang di kendalikan opini media yang merupakan dalang dan actor pornografi dan pornoaksi itu sendiri.akibatnya makin banyak kalangan agamawan yang akhirnya memilih sikap diam.
Lebih parahnya lagi, ketika akan di terapkan sebuah undang-undang yang di desain lebih tegas terhadap perilaku asusila dari KUHP yang terkesan loyo dan sangat lemah,misalnya definisi KUHP tentang perzinaan yang hanya membatasi pada orang-orang yang berstatus kawin dan pasangannya keberatan atas selingkuhnya,justru sebagian masyarakat Muslim melancarkan protes keras ketidak setujuannya terhadap rancangan Undang-Undang tersebut.
Mereka sejatinya melihat bahwa cultur pornografi dan pornoaksi itu telah berdampak negatif terhadap moral generasi bangsa ini.mereka bisa melihat karena mata mereka tidak buta.kalau begitu sebenarnya yang buta adalah mata hatinya.
Allah telah berfirman :
“ Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta,tetapi yang buta ialah hati yang ada di dalam dada ” (Al-Hajj : 46 ).
Karya : Muhammad Nur Rofiq
NB : maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam artikel ini kami mohon maaf,karena manusia mempunyai kekurangan dan kelebihan dan kekurangan itu adalah sebuah kesalahan dan kelebihan manusia itu adalah memaafkan sesama makhluknya.Kritik dan Saran kirim lewat Email : Sandos_cell@yahoo.com



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami