Kabarlamongan.com: Lamongan- Sebanyak 31 Kepala Desa dan 41 perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg serta merangkap menjadi pengurus parpol terancam di pecat.
Tony Wijaya,Ketua Panwaskab Lamongan menyatakan sesuai dengan pengawasan dan investigasi yang dilakukan pihaknya, di 13 kecamatan serta penelitian, mereka menjadi caleg di 10 parpol.
“Kita miliki bukti otentik kalau yang bersangkutan pengurus parpol serta sebagai caleg,” ungkapnya.
Yang menarik, Panwas juga menemukan sejumlah sekdes juga terlibat dalam kepengurusan Parpol. “Padahal status sekdes merupakan PNS dan dilarang merangkap jabatan di dunia politik,” jelasnya.
Dan hal ini bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu dan PP No.72 tahun 2005 tentang desa serta Perda No.9 tahun 2006 dan Perda No.12 tahun 2006 tentang tata cara dan pelantikan dan pencalonan perangkat desa.
M.Tasir Komisioner KPU Lamongan menyatakan perangkat desa yang mencalegkan diri harus mundur.
“Sesuai dengan aturan mereka harus mengundurkan diri sebelum ikut Pilihan Legislatif 2014 mendatang” tandasnya. (Harian Bangsa)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami