Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Jatim Sepi Pertandingan Bola Bulan Ini

Kamis, 14 Maret 2013

Kabarlamongan.com: Lamongan- Tampaknya pembekuan izin pertandingan sepakbola tak hanya berlaku di wilayah Surabaya saja, melainkan di seluruh Jawa Timur (Jatim). Hal ini berdasarkan Kawat Sandi Nomor: KS/39/III/2013/Dit.Intelkam, tertanggal 11 Maret 2013, perihal penundaan sementara kegiatan pertandingan sepakbola nasional di Jatim.

Meski sudah diterbitkan sejak 11 Maret lalu, namun surat ini baru terungkap setelah panpel Persebaya yang tanding di Divisi Utama (DU), akhirnya tak mendapat izin tanding dari Polresta Pasuruan.

"Akhirnya kita tidak dapat izin juga dari Kapolresta Pasuruan. Larangan bertanding merupakan kebijakan dari Kapolda Jatim," ungkap manajer, Bambang Pramukantoro dalam pesan pendek via telepon pintar kepada beritajatim.com, Kamis (14/3/2013) sore.

Bambang lantas menambahkan, pihaknya tak mendapat izin dari Polresta Pasuruan karena pada tangal 11 Maret lalu, Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko, menerbitkan Kawat Sandi Nomer : KS/39/III/2013/Dit.Intelkam. Isinya perihal penundaan sementara kegiatan pertandingan sepakbola nasional di Jatim. "Baik ISL maupun IPL," tutur Bambang.

Menurut Bambang, kawat sandi yang dikirimkan oleh Polda ini berlaku untuk semuanya, baik Indonesia Super League (ISL) dan Indonesian Premier League (IPL), serta berlaku di seluruh Jatim. "Batal semua, Mas. Tidak diijinkan atau ditiadakan terlebih dahulu menunggu sampai batas waktu yang tak ditentukan. Berlaku untuk semua," tutup Bambang.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melalui surat nomor B/1830/III/2013/Bagops, membekukan izin pertandingan sepakbola di Surabaya, hingga waktu yang tidak ditentukan. Imbasnya, baik Persebaya DU dan Persebaya IPL harus 'terusir' dari homebase mereka.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.