Sekjen DPR Kena Tegur
Rabu, 07 November 2012
Jakarta: Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11). Nining ditegur karena mengaku tak tahu soal status Haris Surahman di DPR.
Adalah hakim anggota Hendra Yospin yang mencecar Nining habis-habisan soal Haris. Awalnya Hendra menanyakan status Haris di DPR. Tapi Nining mengaku tidak kenal dengan pria yang kerap disebut sebagai perantara suap antara Fadh dan politikus PAN Wa Ode Nurhayati.
"Saya tidak kenal. Di DPR kan hampir 1.400 tenaga yang diperbantukan," kata Nining menjawab pertanyaan Hendra.
Mendengar jawaban tersebut, Hendra berang. Ia mempertanyakan kenapa Nining tidak mencari tahu, padahal kasus suap itu bergulir cukup lama dan nama Haris kerap disebut-sebut di persidangan. Hendra mempertanyakan soal tanggung jawab Nining dalam pekerjaannya.
"Saudara masih aktif (sebagai Sekjen DPR)?" tanya Hendra.
"Masih," jawab Nining.
"Ada sikap saudara cari tahu Haris dari 1.400 tenaga ahli itu?" lanjut Hendra.
"Tidak," jawab Nining
"Saudara tidak punya sikap moril untuk cari tahu?" kejar Hendra.
"Nggak," jawab Nining.
"Saudara makan gaji nggak di situ? Kenapa nggak cari tahu?" nada suara Hendra mulai meninggi.
"Nanti akan saya cek," jawab Nining
"Kenapa nggak saudara cek dari kemarin-kemarin. Kasus ini kan sudah lama. Bekerjalah dengan baik. Kita masih komitkan memberantas korupsi," kata Hendra.
Kemudian Hendra beralih ke Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut. "Masih komit nggak berantas korupsi?" kata Hendra.
"Iya yang mulia," jawab Tamsil dan Olly.
Dalam dakwaan, Fadh disebut menyuap Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar. Ia menemui Haris yang saat itu kader Partai Golkar. Kepada Haris, Fadh minta dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran (Anggar) DPR.
Tujuan Fadh ingin minta tolong agar tiga kabupaten di Aceh bisa menjadi penerima alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Haris lalu mengenalkan Fadh dengan Wa Ode yang saat itu anggota Banggar. Selanjutnya, Haris menjadi perantara pemberian uang ke Wa Ode secara bertahap. Fadh mengenal Haris sebagai staf ahli di DPR.
Namun, sejumlah saksi mengaku tidak kenal Haris. Majelis hakim pun heran bagaimana orang yang tak dikenal bisa leluasa masuk ke Banggar DPR. Nama Haris masuk dalam dakwaan Wa Ode. Ia juga pernah dihadirkan sebagai saksi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami