Beranikah KPK Seret Wapres?
Selasa, 20 November 2012
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, lembaganya bukan tak berani menyeret Wakil Presiden RI Boediono dalam kasus Bank Century. Tapi untuk menyelidiki warga negara istimewa perlu peran DPR RI.
"Jadi, untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa yang punya kewenangan DPR, bukan aparat penegak hukum yang lain, seperti KPK," kata Abraham ketika ditanya apakah pernyataannya terkait tantangan agar DPR mengajukan hak menyatakan pendapat.
Hal itu disampaikan Abraham Samad usai menghadiri rapat Tim Pengawas kasus Bank Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/11). Abraham menjelaskan, KPK tidak memiliki kewenangan menyelidiki dugaan keterlibatan Boediono dalam proses bail out senilai Rp6,7 triliun. Sesuai UU, KPK tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap Boediono, tapi memberikannya kepada DPR.
"Kewenangan itu ada pada DPR, untuk melakukan penyelidikan, bukan penyidikan. Mulai dari proses yang paling awal, yaitu penyelidikan itu sudah harus dilakukan oleh DPR," ujar Abraham. Terkait dua tersangka kasus Bank Century dari Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fajriah, KPK akan memanggil keduanya secepatnya.(metro)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami