Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Aneh, Orang Mati Jadi Anggota Parpol

Sabtu, 10 November 2012

NGANJUK-Ada sejumlah Partai Politik peserta pemilu legislative tahun 2014 memasukkan nama orang meninggal sebagai anggota. Ini diketahui setelah dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Nganjuk.

Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Agus Rachman mengatakan, bagi nama keangotaan Parpol yang ternyata telah meninggal dunia tersebut langsung di coret. Dengan demikian parpol bersangkutan diwajibkan menggantinya dengan mencari keanggotaan baru.

"Untuk Kabupaten Nganjuk jumlah kewajiban keanggotaan parpol minimal mencapai 1.000. Jika jumlah keanggotaan Parpol di bawah 1.000 maka parpol itu terancam tidak bisa ikut Pileg tahun 2014 untuk wilayah Nganjuk," kata Agus Rachman, Jumat (9/11/2012).

Dijelaskan Agus, dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol sesuai aturan KPU hanya melakukan verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah keanggotaan yang disetor. Oleh karena itu, KPU dalam melakukan verifikasi faktual dilakukan secara sampling terutama terhadap nama-nama yang dicurigai.

"Dan hasilnya beraneka persoalan. Mulai dari yang tidak tahu menahu kalo menjadi anngota parpol hingga sudah meninggal dunia tersebut," ucap Agua Rachman.

Verifikasi faktual keanggotaan Parpol, ungkap Agus, akan dilakukan hingga tanggal 24 November 2012. Setelah itu berkas dan laporan hasil verifikasi dikirimkan ke KPU Pusat untuk dilakukan kembali pemeriksaan.

"Jadi, waktu yang disediakan kepada KPU untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol sangat terbatas, makanya setiap melakukan verifikasi KPU selalu meibatkan Parol bersangkutan,' tutur Agus.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.