NGANJUK-Ada sejumlah Partai Politik peserta pemilu legislative
tahun 2014 memasukkan nama orang meninggal sebagai anggota. Ini
diketahui setelah dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh
KPU Nganjuk.
Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Agus Rachman
mengatakan, bagi nama keangotaan Parpol yang ternyata telah meninggal
dunia tersebut langsung di coret. Dengan demikian parpol bersangkutan
diwajibkan menggantinya dengan mencari keanggotaan baru.
"Untuk
Kabupaten Nganjuk jumlah kewajiban keanggotaan parpol minimal mencapai
1.000. Jika jumlah keanggotaan Parpol di bawah 1.000 maka parpol itu
terancam tidak bisa ikut Pileg tahun 2014 untuk wilayah Nganjuk," kata
Agus Rachman, Jumat (9/11/2012).
Dijelaskan Agus, dalam melakukan
verifikasi faktual keanggotaan Parpol sesuai aturan KPU hanya melakukan
verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah keanggotaan yang
disetor. Oleh karena itu, KPU dalam melakukan verifikasi faktual
dilakukan secara sampling terutama terhadap nama-nama yang dicurigai.
"Dan
hasilnya beraneka persoalan. Mulai dari yang tidak tahu menahu kalo
menjadi anngota parpol hingga sudah meninggal dunia tersebut," ucap Agua
Rachman.
Verifikasi faktual keanggotaan Parpol, ungkap Agus,
akan dilakukan hingga tanggal 24 November 2012. Setelah itu berkas dan
laporan hasil verifikasi dikirimkan ke KPU Pusat untuk dilakukan kembali
pemeriksaan.
"Jadi, waktu yang disediakan kepada KPU untuk
verifikasi faktual keanggotaan parpol sangat terbatas, makanya setiap
melakukan verifikasi KPU selalu meibatkan Parol bersangkutan,' tutur
Agus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami