LAMONGAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2013
direncanakan naik Rp 75.000, dari Rp 950.000 menjadi Rp 1.025.000.
Penetapan UMK didasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh
Dewan Pengupahan Lamongan.
Suvei KHL sendiri menjadi dasar dari
penetapan UMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menakertran No 13/2012
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Berdasar
survey, KHL Lamongan ditetapkan sebesar Rp 1.014.660.
Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melalui
Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menjelaskan, survei KHL
dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni di Pasar Sekaran, Pasar Kranji
Kecamatan Paciran, dan Pasar Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.
“Surat
perihal kenaikan UMK Lamongan itu sudah ditandatangani oleh Bapak
Bupati (Fadeli). Penetapan tersebut selanjutnya diajukan kepada Gubernur
Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK resmi Kabupaten Lamongan tahun
2013, “ ungkap Zamroni.
Survei KHL di Lamongan berdasar
kesepakatan dewan pengupahan yang juga melibatkan unsure pengusaha
dilakukan terhadap sejumlah komponen. Diantaranya komponen makanan dan
minuman, perumahan, sandang dan pendidikan. Juga dilakukan terhadap
komponen kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami