Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

UMK Lamongan Naik

Selasa, 02 Oktober 2012

LAMONGAN -  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2013 direncanakan naik Rp 75.000, dari Rp 950.000 menjadi Rp 1.025.000. Penetapan UMK didasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Lamongan.

Suvei KHL sendiri menjadi dasar dari penetapan UMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menakertran No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Berdasar survey, KHL Lamongan ditetapkan sebesar Rp 1.014.660.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menjelaskan, survei KHL dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni di Pasar Sekaran, Pasar Kranji Kecamatan Paciran, dan Pasar Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.

“Surat perihal kenaikan UMK Lamongan itu sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati (Fadeli). Penetapan tersebut selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK resmi Kabupaten Lamongan tahun 2013, “ ungkap Zamroni.

Survei KHL di Lamongan berdasar kesepakatan dewan pengupahan yang juga melibatkan unsure pengusaha dilakukan terhadap sejumlah komponen. Diantaranya komponen makanan dan minuman, perumahan, sandang dan pendidikan. Juga dilakukan terhadap komponen kesehatan, transportasi serta rekreasi dan tabungan.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.