Abraham: DPR Jangan Tunggu KPK Untuk Panggil Wapres
Rabu, 21 November 2012
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi pernyataannya di depan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR terkait kemungkinan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. KPK, kata Abraham, tak pernah ragu memeriksa siapapun karena semua berkedudukan sama di muka hukum.
"Ada pernyataan Akbar Faisal bila KPK tidak punya keberanian memeriksa Wakil Presiden Boediono. KPK segera mengirimkan surat untuk melempar bola panas ke DPR. Sebenarnya KPK tidak pernah menyebutkan kami tidak mampu melakukan pengusutan terhadap Boediono," kata Abraham di Jakarta, Rabu (21/11).
Pada rapat dengan Tim Pengawas, Selasa (20/11) kemarin, anggota Tim Pengawas Bank Century Akbar Faisal mempertanyakan alasan KPK tidak menyelidiki Boediono. Saat pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).
Abraham menyatakan, KPK mengacu teori konstitusi bahwa bila presiden dan wapres terjerat kasus hukum, penyelidikannya dilakukan DPR. "Yang saya sampaikan dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi. DPR bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu penetapan tersangka dari KPK dalam hak menyatakan pendapat dan 'impeachment'," kata Abraham. DPR tak perlu mendesak KPK menetapkan tersangka.
"KPK tidak pernah ragu melakukan pemriksaan terhadap siapapun walau yang bersangkutan menjabat sebaga wapres karena kami memegang prinsip 'equality before the law', semua orang berkedudukan sama di depan hukum, ini saya sampaikan agar tidak terjadi kegaduhan intelektual, " jelas Abraham.
Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dari pejabat BI, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Ini jadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008.(metro)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami