Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Fadeli: Banyak Perusahaan Belum Penuhi Aturan Pengolahan Limbah

Rabu, 21 November 2012


Lamongan- Bupati Lamongan Fadeli mengakui sebagian besar perusahaan dan usaha di Lamongan belum memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu disampaikan disampaikan kepada LICOM terkait draft Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Lamongan.
Pihaknya mengatakan Pemkab Lamongan telah melakukan inventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Yakni yang meliputi seluruh rumah sakit, 62 klinik, 6 industri kecil, dan 12 industri menengah atas. Perusahaan atau usaha itu sesuai inventarisasi yang dilakukan, sebagian besar belum memenuhi syarat wajib dan syarat lainnya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kepala Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) nomor 1 tahun 1995. “Memang banyak perusahan di lomongan belum maksimal dalam mengolah limbah,” jelasnya.

Fadeli juga menyebutkan penerapan Perda ini akan ditindak lanjuti dengan kesiapan teknis operasional, SDM, saranan prasarana dan administratif. Sementara terkait kewenangan pemberian izin pengangkutan dan pengolahan limbah, dalam pengolahan limbah B3 diperlukan empat izin berbeda.

Masing-masing izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan izin pengolahan atau pemanfaatan. Dari empat izin yang harus dipenuhi itu, dia mengungkapkan izin yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah izin penyimpanan dan pengumpulan. Sedangkan izin pengangkutan limbah menjadi kewenangan Kementerian perhubungan setelah mendapatkan rekomendasi kementerian Lingkungan Hidup.

Belum lama ini Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha kesehatan dan industri di Lamongan yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Dalam pengawasan itu, ditemukan beberapa usaha yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sementara beberapa yang sudah memiliki IPAL, pengelolaan limbah B3nya belum memenuhi dokumen yang disyaratkan.(lensa)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.