MUI Tolak Grasi Gembong narkoba
Kamis, 18 Oktober 2012
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan tidak ada lagi pemberian grasi yang mengubah hukuman mati kasus narkoba menjadi hukuman penjara.
"Kami menyayangkan pemberian grasi terhadap kasus narkoba. Dan tentu berharap tidak ada lagi grasi ke depannya," ujar Koordinator Ketua Harian MUI Doktor KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Amin, MUI masih akan mendalami grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana mati kasus narkoba. MUI akan menggali dari aspek kewenangan beserta dampaknya.
"Kami juga akan melihat apa alasan yang mendorong beliau membuat grasi tersebut. Namun kita tetap menyayangkan," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan membatalkan hukuman mati Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Majid, sindikat narkoba, karena grasi yang diajukan kepada Presiden RI dikabulkan.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, pemberian grasi dari Presiden Yudhoyono untuk terpidana Deni dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup murni untuk alasan kemanusiaan.
"Deni bukan bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar utang dan mengatasi problem ekonomi yang pas-pasan, lalu meringkuk di Lapas Batu Nusakambangan," kata Amir, Senin lalu.
Sebagai menteri Amir mengaku telah memberikan pendapat kepada Presiden untuk setuju dengan pemberian grasi kepada Deni yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Batu Nusakambangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami