Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

KPK Masih Koordinasi Dengan POLRI

Rabu, 10 Oktober 2012

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus korupsi pengadaan simulator pengendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Itu dikatakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10).

"Perlu ada koordinasi internal untuk menyatukan penanganan, termasuk agar administrasi 'clear', baik dengan kepolisian maupun kejaksaan," kata Zulkarnain. Itu perlu karena penyidikan di kepolisian sudah sampai pada tahap prapenuntutan di kejaksaan.

Zulkarnain tidak menjelaskan lebih detail mengenai koordinasi yang sedang dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan. "Mudah-mudahan koordinasi berjalan baik dan konflik kepentingan juga bisa diatasi, saya belum bisa menjawab (terkait koordinasi internal), perlu pembicaraan teknis administrasi dibicarakan, baru koordinasi ke eksternal," jelas Zulkarnain.

Pada 27 Juli lalu KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigjen Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sebaliknya, pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK: Didik, Budi dan Sukotjo. Sedangkan dua tersangka lain AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Kompol Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di Rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim dan Sukotjo S Bambang telah divonis penjara di Rutan Kebon Waru Bandung. Batas waktu penahanan Brigjen Didik dan Budi Susanto sudah hampir habis masa penahanannya di tingkat penyidikan.

"Ya begitu, di penyidikan tidak bisa ditahan lagi," kata Zulkarnain. Zulkarnain mengungkapkan KPK memang harus taat hukum dalam menangani kasus tersebut. "Ketentuan hukum tidak bisa dilanggar, tidak bisa ditahan, nanti kalau ditahan bisa di penuntutan," jelas Zulkarnain.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.