Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus
korupsi pengadaan simulator pengendara di Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri. Itu dikatakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Rabu
(10/10).
"Perlu ada koordinasi internal untuk menyatukan penanganan, termasuk
agar administrasi 'clear', baik dengan kepolisian maupun kejaksaan,"
kata Zulkarnain. Itu perlu karena penyidikan di kepolisian sudah sampai
pada tahap prapenuntutan di kejaksaan.
Zulkarnain tidak menjelaskan lebih detail mengenai koordinasi yang
sedang dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan. "Mudah-mudahan
koordinasi berjalan baik dan konflik kepentingan juga bisa diatasi, saya
belum bisa menjawab (terkait koordinasi internal), perlu pembicaraan
teknis administrasi dibicarakan, baru koordinasi ke eksternal," jelas
Zulkarnain.
Pada 27 Juli lalu KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen
Polisi Djoko Susilo, Brigjen Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala
Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi
Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan
Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)
yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sebaliknya, pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal Polri juga
menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya sama
dengan tersangka versi KPK: Didik, Budi dan Sukotjo. Sedangkan dua
tersangka lain AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang
dan Jasa Simulator dan Kompol Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di Rutan
Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim dan
Sukotjo S Bambang telah divonis penjara di Rutan Kebon Waru Bandung.
Batas waktu penahanan Brigjen Didik dan Budi Susanto sudah hampir habis
masa penahanannya di tingkat penyidikan.
"Ya begitu, di penyidikan tidak bisa ditahan lagi," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan KPK memang harus taat hukum dalam menangani
kasus tersebut. "Ketentuan hukum tidak bisa dilanggar, tidak bisa
ditahan, nanti kalau ditahan bisa di penuntutan," jelas Zulkarnain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami