Jombang- Empati terhadap bayi berusia tujuh bulan, Auria Sukma atau AS, yang
mendekam di penjara Jombang terus berdatangan. Terakhir, simpati itu
datang dari anggota DPR RI, Hj Sadarestuwati. Politisi asal PDIP ini
siap dijadikan jaminan agar bayi beserta ibunya, Vista Paramita (24),
statusnya menjadi tahanan kota.
"Ini sangat ironis. Seorang bayi
tak berdosa harus tinggal di penjara. Untuk itu saya siap menjadi
jaminan agar bayi dan ibunya tersebut keluar dari tahanan alias menjadi
tahanan kota," kata anggota dewan dapil Jatim VIII (Kab/Kota Mojokerto,
Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun) ini, Rabu (10/10/2012).
Anggota
Komisi V DPR ini menambahkan, status tahanan kota sangat dibutuhkan
oleh Vista. Pasalnya, warga Mayangan Kecamatan Jogoroto ini harus
menyusui bayinya. Bukan hanya itu, Vista juga harus memberikan
keleluasaan dalam mengasuh anaknya. "Kalau harus berada di penjara, hak
dasar anak akan terampas," kata perempuan berjilbab ini ketika dihubungi
lewat ponselnya.
Kasus yang mendera Vista berawal dari laporan
majikannya, Hj Lutfia Ningsih, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Anugerah Jaya Jombang. Ibu satu anak itu dituduh menggelapkan uang KSP
sebesar Rp 80 juta. Selain Vista, dua rekan satu kantornya juga
mengalami nasib serupa. Mereka adalah Sang Ayu Widuri (26), warga Desa
Mayangan Kecamatan Jogoroto dan Yuni Irawati (33), warga Mojongapit
Kecamatan Jombang Kota.
Tiga perempuan itu ditetapkan menjadi
tahanan PN Jombang sejak 27 September. Nah, karena anaknya masih
membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) akhirnya Vista mengajak serta bayinya
'menginap' di tahanan. Praktis sudah lebih dari 12 hari, bayi tujuh
bulan tersebut menjadi penghuni penjara. Nah, hal itulah yang memantik
reaksi banyak kalangan dan menganggap majelis hakim yang diketuai Toetik
Ernawati SH tak punya nurani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami