LAMONGAN – Tiga pelaku judi biliar diringkus petugas reskrim
Babat saat ketiganya sedang asyik bermain biliar dengan cara taruhan di
lingkungan Tanggulrejo, Kecamatan Babat, Rabu (10/10/2012) dini hari.
Tiga
tersangka yang diamankan diantaranya, Huda Sulfanto (39), Iwan Yulianto
(28) dan Danu Pristianto (26) ketiganya warga Tanggulrejo Babat.
Mereka
tidak menyangka dengan kedatangan anggota reskrim ke lokasi itu dalam
rangka lidik tempat permainan tersebut. Saat asyik main dan serahkan
uang taruhan, sejumlah anggota reskrim polsek urban Babat langsung
meringkusnya.
Ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Babat
berikut barang bukti berupa, uang tunai Rp 65.000, tiga stik kayu, bola
biliar dan mejanya, serta papan sekor. Kini ketiganya meringkuk
ditahanan dan dijerat pasal 303 KUHP.
Kasubag Humas AKP Moch Umar
Dami menyatakan, apapun alasannya permaianannya mereka itu judi.
”Alasanya sekedar untuk melekan, tapi nyatanya bilyardnya menggunakan
taruhan,”kata Umar Dami.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami