LAMONGAN – Penjara tidak membuat jera Kepala Desa Sukorame,
Sunarto. Setelah menjalani kurungan enam bulan karena kasus penipuan,
kini kembali ditahan petugas setelah diciudk bersama tiga rekannya saat
bermain judi remi di sebuah warung Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk,
Minggu (30/9/2012) pukul 23.40 WIB.
Malam itu ia bersama Sukadi
(30), Cholik (40) warga Kuwurejo, Jakiyo (33) asal Sukorame menggelar
judi remi di warung milik Saelan. Mereka judi sejak sore hari hingga
larut pagi. Tak ketinggalan pemilik warung Saelan ikut terlibat
perjudian dengan tombokan Rp 5.000 dalam setiap putaran.
Warung
Saelan ini ditengarahi sudah lama menjadi tempat judi bagi warga
Kecamatan Sukorame maupun Kecamatan Bluluk lantaran lokasinya ada di
wilayah perbatasan antara kedua kecamatan tersebut.
Petugas
reskrim unit 1 dipimpin Kanit reskrim Ipda Rukimin bersama anggotanya
dibantu anggota polsek menuju ke lokasi dan mendapati Kades Sunarto
bersama, Saelan, Kholik, Sukadi dan Jakiyo sedang asyik berjudi remi.
Kades
dan dua pelaku lainnya tak berkutik ketika digerebek petugas, namun dua
tersangka berhasil kabur meninggalkan TKP. Bahkan sepeda motor milik
tersangka ditinggalkan di loaksi. Kades dan dua temannya tertangkap
tangan petugas, dan langsung digiring ke Mapolres Lamongan. Jarak tempuh
yang begitu jauh karena lokasinya berbatasan dengan wilayah Bojonegoro
bagian selatan, para tersangka dan petugas sampai di mapolres Senin
(1/10/2012) pukul 02.00 WIB.
Saat diinterogasi Ipda Rukimin Senin
siang, Kades Sunarto mengakui jika di warung itu sering ia gunakan
untuk berjudi.”Tapi kecil – kecilan pak,”aku Sunarto.
Barang
bukti berupa tikar, kartu remi satu set dan uang sebesar Rp 1.020.000
juga diamankan petugas. Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Moch Umar
Dami menyatakan, pihaknya tetap memburu dua tersangka yang sempat
kabur.”Sementara ini baru tiga tersangka, termasuk Kades Sukorame
Lamongan diamankan di mapolres,”jelas Umar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami