Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan
adanya indikasi penyimpangan terhadap Undang-Undang dan penyalahgunaan
wewenang atas proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. BPK pun menduga
sejumlah nama terkait dalam kasus tersebut.
A. Kementerian Pemuda dan Olahraga
1. Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam
2. Kepala Biro Perencanaan Kemenporan dan Pejabat Pemegang Komiten Dedy Kusdinar
3. Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora Wisler Manalu
4. Anggora Panitia Pengadaan Kemenpora Jaelani
5. Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora Bambang Siswanto
6. Staf Biro Perencanaan Kemenpora Rio Wilarso
B. Kementerian Keuangan
1. Menkeu Agus Martowardojo
2. Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati
3. Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution
4. Direktur Anggaran II Kemenku Dewi Puji Astuti Handayani
5. Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto
6. Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kemenkeu Rudi Hermawan
7. Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggara Kemenkeu Ahmad Malik
C. Kementerian Pekerjaan Umum
1. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemen PU Guratno Hartono
2. Pengelola Teknis Kemen PU Dedi Permadi
D. Badan Pertanahan Nasional
1. Kepala BPN Joyo Winoto
2. Sestama sekaligus Plt II Deputi II BPN Managam Manurung
3. Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon
4. Staf Pengolah Data Deputi II BPN Erna Widyawati
5. Kabag Persuratan BPN Luki Ambar Winarti.
E. Pemerintah Kabupaten Bogor
1. Bupati Bogor Rahmat Yasin
2. Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah
3. Kadis Tata Ruangan dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin
4. Kadis Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Yani Hassan
Mereka disinyalir lalai atas pengadaan proyek P3SON sehingga negara
merugi Rp186,918 miliar. Di antaranya uang muka KSO Adi-Wika sebesar
Rp189,449 miliar telah dipotong Rp73,519 miliar pada 2010 dan 2011.
Alhasil negara rugi Rp116,93 miliar.
Dari laporan BPK juga diketahui kelebihan pembayaran di atas prestasi pekerjaan merugikan negara Rp69,988 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi tahap I itu memang tidak
ditemukan nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Diduga tak
adanya nama Andi akibat intervensi seperti yang disebut anggota BPK
Taufiequracham Ruki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami