LAMONGAN – Badan Lingkungan Hidup (BLH) memperingatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah dan Rumah sakit Nashrul Ummah lantaran tidak memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).
"Jika peringatan kami diabaikan, BLH akan melakukan tindakan represif," tegas Sukiman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Lamongan.
Pengawasan yang dilakukan BLH bukan hanya untuk dua rumah sakit, namun semua rumah sakit yang ada. Kedua rumah sakit itu kata Sukiman memang sudah memiliki dokumen UKL/UPL, tapi sejauh ini limbahnya dibuang ke media tanah dan satunya dibuang ke saluran air.
Sukiman mengatakan temuan pelanggaran itu secara resmi sudah dilaporkan kepada bupati. Sehingga pihaknya mempunyai konsekuensi untuk segera menertibkan pengolahan air limbah yang ada di dua rumah sakit tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami