Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Dahlan Tidak Boleh Mangkir Lagi

Rabu, 31 Oktober 2012

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Hulu Listrik sudah mengagendakan memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Pemanggilan ini, Dahlan Iskan tidak akan bisa mengelak dan mangkir lagi.

Pemanggilan ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 37,6 triliun dari PLN ketika Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku kalau Panja akan memanggil Dahlan Iskan setelah masa reses DPR. "Ya kawan-kawan Panja Hulu Listrik mengusulkan untuk mengundang kembali Pak DI sebagai mntan Dirut PLN untuk diminta klarifikasinya. Nah kita tunggu saja nanti," terang Sutan saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (31/10/2012).

Sutan mengaku kalau sebelumnya memang Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan. Sekitar dua kali Dahlan tidak hadir.

Namun, untuk pemanggilan kali ini, Sutan mengatakan kalau Dahlan Iskan tidak akan bisa mengelak lagi. Sebab, mangkirnya pada dua panggilan sebelumnya karena bisa di wakilkan. Apalagi, pemanggilan itu sebagai Meneg BUMN. "Kan yang dua kali itu sebagai Meneg, jadi pak DI sudah diwakilkan," katanya.

Namun, untuk Panja Hulu Listrik ini, Sutan mengatakan kalau Dahlan harus datang. Sehingga, tidak bisa mengelak dengan alasan tertentu lagi. "Tapi yang akan datang (dipanggil) sebagai mantan Dirut PLN, jadi sudah tidak bisa diwakilkan, demikian keputusan teman-teman komisi," terang Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.