Ada pun ketentuan lolos atau tidaknya suatu partai pada tahap pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU No 12 Tahun 2012, terkait 17 item persyaratan pendaftaran.
"Tentu saja panduan kami adalah 17 item persyaratan itu. Kalau memang tidak lengkap ya kita nyatakan tidak lolos,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (8/9).
Menurut dia sampai sejauh ini, mungkin sekali ada banyak partai yang akan dinyatakan tidak lolos pendaftaran.
"Saya belum bisa bicara sekarang partainya apa saja, tetapi bisa dilihat dari banyaknya dokumen atau tidak. Karena ada juga partai yang cuma setor nama doang ke KPU," jelas Hadar.
Ada pun 17 item persyaratan pendaftaran bias diakses di http://sipol.kpu.go.id/index.php.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami