Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Senin, KPU Umumkan Parpol Lolos Pendaftaran

Sabtu, 08 September 2012


Jakarta: Setelah menerima 46 partai politik yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum, Senin (10/9) KPU akan mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran untuk selanjutnya mengikuti proses verifikasi administratif lanjutan.

Ada pun ketentuan lolos atau tidaknya suatu partai pada tahap pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU No 12 Tahun 2012, terkait 17 item persyaratan pendaftaran.

"Tentu saja panduan kami adalah 17 item persyaratan itu. Kalau memang tidak lengkap ya kita nyatakan tidak lolos,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (8/9).

Menurut dia sampai sejauh ini, mungkin sekali ada banyak partai yang akan dinyatakan tidak lolos pendaftaran.

"Saya belum bisa bicara sekarang partainya apa saja, tetapi bisa dilihat dari banyaknya dokumen atau tidak. Karena ada juga partai yang cuma setor nama doang ke KPU," jelas Hadar.

Ada pun 17 item persyaratan pendaftaran bias diakses di http://sipol.kpu.go.id/index.php.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.