Padang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu
melakukan rekrutmen penyidik independen. Hal ini perlu dilakukan agar
tidak mengganggu penanganan kasus besar di lembaga itu.
"Saatnya memikirkan perundang-undangan tentang perekrutmenan penyidik
independen untuk KPK, sehingga tidak selalu tergantung kepada penyidik
di kepolisian. Jika sudah ada regulasi yang dapat membenarkan langkah
tersebut, maka perlu dilakukan," kata Guru Besar Hukum Unand Elwi Danil
di Padang, Rabu (19/9).
Pandangan ini disampaikannya terkait penarikan 20 penyidik kepolisian
dari KPK oleh Kapolri beberapa waktu lalu. Menurutnya, salah satu solusi
agar tak terjadi kasus serupa adalah adanya regulasi yang mengatur
untuk rekrutmen penyidik independen.
Selama ini, kata Elwi, KPK mesti mengandalkan tenaga penyidik dari
kepolisian dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi karena
terhambat regulasi yang mengatur perekrutan penyidik independen.
Kemudian, selama ini pemerintah menganggap KPK masih sebagai lembaga
Adhod (khusus).
Elwi mengatakan, bila ada ruang bagi KPK untuk merekrut penyidik
independen, tentu dapat mendukung kelancaran kerja lembaga penegak hukum
tersebut. Sebab, publik masih punya harapan terhadap kinerja KPK dalam
pemberatasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apalagi, kepercayaan
terhadap kepolisian dan kejaksaan menurun.
"Kita berharap dengan penarikan 20 penyidik Polri tak mengganggu kinerja
KPK dalam proses penuntasan kasus korupsi sedang ditangani. Publik
masih menggantungkan harapan," ujarnya.
Perpanjangan masa kerja penyidik Polri di KPK merupakan mekanisme formal
yang harus dijalankan. Tapi, koordinasi kedua lembaga ini harus
dilakukan intensif.
Menurutnya, jika penarikan 20 penyidik Polri dari KPK karena batas
kerjanya sudah habis, tentu mesti ada pemberitahuan sebelumnya. Kalau
KPK telah mendapatkan informasi pemberitahuan penarikan, seyogyanya
meminta dicarikan pengganti penyidik lain.
"Sekarang bisa saja multi tafsir dari publik terhadap penarikan penyidik
Polri dari KPK, tak tertutup pula dikaitkan dengan kisruh kedua lembaga
penegak hukum itu akhir-akhir ini," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami