SURABAYA – Pendaftar haji dengan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau Haji Plus, harus antre antara tiga hingga empat tahun.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara Perhimpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (PPUHK) Jatim dengan Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakat Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Jatim, Asyhuri, di Graha Tourindo, Jumat (31/8/2012) sore.
”Hal ini karena jumlah kuota untuk haji BPIH khusus mulai tahun 2012 secara nasional sekitar 17.000. Sementara kuota jamaah haji Indonesia seluruhnya mencapai 210.000. Sisanya adalah reguler,” jelas HR Mohamad Faried, Ketua PPUHK.
Asyhuri menambahkan, saat ini sudah ada ketetapan baru dari Kementrian Agama. Calon jamaah haji yang sudah masuk kuota pemberangkatan tapi mundur, tempatnya akan digantikan antrian di bawahnya.
Menurut Asyhuri, untuk wilayah Jatim, tercatat dari kuota BPIH reguler sekitar 33.000 CJH. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 yang belum melakukan pelunasan hingga 31 Agutus ini. ”Nantinya akan ada pelunasan tahap dua, 3-9 September. Dan itu bisa dilihat, siapa yang batal digantikan oleh urutan di bawahnya,” lanjut Ashyuri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami