Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Cegah Korupsi, Status UI Diganti

Kamis, 27 September 2012

Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbus) menilai pengubahan status Universitas Indonesia (UI) dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dapat mencegah terjadinya korupsi di kampus tersebut.

"Peluang melakukan penyelewengan wewenang menjadi kecil," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Bidang Pendidikan Tinggi Maralus Panggabean di UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/9).

Dia melanjutkan, sistem BHMN selama ini memberikan kesempatan yang luas kepada rektor untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. UI sebagai BHMN membuat pengawasan yang longgar terhadap kinerja rektor karena pengawas tidak terlibat langsung dalam aktivitas keseharian pemimpin universitas.

Berbeda halnya jika Kampus Kuning itu menerapkan sistem PTN BH yang memberikan wewenang kepada Senat Universitas sebagai pemberi mandat rektor sekaligus pengawas. Senat yang terdiri dari para guru besar akan terlibat langsung dalam kinerja rektor sehari-hari, sehingga rektor sebagai pengemban mandat akan bertindak seksama dalam memimpin dan mengelola kampus.

"Singkatnya sistem PTN-BH memberikan ruang gerak yang lebih sempit bagi rektor untuk melakukan korupsi," kata Maralus.

UI sekarang berada dalam masa transisi dari BHMN menjadi PTN BH. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri karena dugaan praktik korupsi. Gumilar diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan serta rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf, dan perjalanan dinas fiktif.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.