Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbus) menilai pengubahan status Universitas Indonesia (UI) dari
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum (PTN BH) dapat mencegah terjadinya korupsi di kampus tersebut.
"Peluang melakukan penyelewengan wewenang menjadi kecil," kata Inspektur
Jenderal Kemendikbud Bidang Pendidikan Tinggi Maralus Panggabean di UI,
Depok, Jawa Barat, Rabu (26/9).
Dia melanjutkan, sistem BHMN selama ini memberikan kesempatan yang luas
kepada rektor untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. UI sebagai BHMN
membuat pengawasan yang longgar terhadap kinerja rektor karena pengawas
tidak terlibat langsung dalam aktivitas keseharian pemimpin universitas.
Berbeda halnya jika Kampus Kuning itu menerapkan sistem PTN BH yang
memberikan wewenang kepada Senat Universitas sebagai pemberi mandat
rektor sekaligus pengawas. Senat yang terdiri dari para guru besar akan
terlibat langsung dalam kinerja rektor sehari-hari, sehingga rektor
sebagai pengemban mandat akan bertindak seksama dalam memimpin dan
mengelola kampus.
"Singkatnya sistem PTN-BH memberikan ruang gerak yang lebih sempit bagi rektor untuk melakukan korupsi," kata Maralus.
UI sekarang berada dalam masa transisi dari BHMN menjadi PTN BH.
Beberapa waktu lalu, KPK memanggil mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa
Somantri karena dugaan praktik korupsi. Gumilar diduga terlibat dalam
penyalahgunaan dana proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan
serta rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf, dan perjalanan dinas
fiktif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami