Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Bulan Ini Ganti Rugi Proyek Rel Ganda Diproses

Sabtu, 08 September 2012


Batang: Proses musyawarah ganti rugi proyek pembangunan rel ganda kereta api di dua kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diharapkan sudah selesai dilaksanakan pada September 2012.

"Pada September ini, kami menargetkan musyawarah proses ganti rugi di Kecamatan Batang dan Kandeman sudah bisa selesai dan selanjutnya pada kecamatan lainnya," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Batang, Imron Rosyadi di Batang, Jumat (7/9).

Menurut dia, saat ini proses pengukuran tanah milik warga di enam kecamatan, sudah selesai. Bahkan di Kecamatan Batang dan Kandeman peta bidang tanahnya juga sudah terselesaikan.

"Sedangkan untuk pembebasan tanah, kami berpegangan dari hasil tim appraisal. Tidak bisa lebih dari itu," ungkapnya.

Namun, lanjutnya, jika warga yang lahannya terkena proyek rel ganda merasa keberatan terhadap harga yang ditentukan, Pemkab akan menampung aspirasi mereka.

Ia mengatakan bahwa proyek pembangunan rel ganda di Kabupaten Batang, rencananya melewati enam kecamatan, yaitu Kecamatan Batang, Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing.

Untuk di Kecamatan Batang, proyek rel ganda akan melewati enam desa, Kandeman (lima desa), Tulis (tiga desa), Subah (dua desa), Banyuputih (satu), dan Grinsging (lima desa).

Ia mengatakan bahwa nantinya, tim apraisal akan memperhitungkan berbagai faktor terkait harga tanah milik warga. "Tim apraisal akan mempertimbangkan harga tanah dari nilai jual objek pajak (NJOP), harga pasar, permintaan pemilik tanah, dan lainnya. Yang jelas harga tanah akan berbeda, tergantung dari posisi tanahnya," katanya.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.