Bripka Sudarto Teramcam Diberhentikan
Selasa, 25 September 2012
LAMONGAN – Terdakwa kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya lima korban, Bripka Sudarto sudah divonis delapan bulan penjara. Lebih dari itu, Bripka Sudarto juga harus menghadapi sidang kode etik.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Moch Umar Dami mengatakan pihaknya
masih menunggu proses hukum dan kelanjutan upaya terdakwa setelah vonis
Senin (24/9/2012) kemarin. Lantaran terdakwa masih pikir-pikir.
"Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, pihak polres pasti akan mengajukan
saran hukum (Sarkum) ke Polda Jatim terkait kasus ini," kata Umar Dami
kepada media, Selasa (25/9/2012).
Dalam sidang kode etik bisa saja terperiksa kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH ) lantaran divonis kurungan minimal 6 bulan jika melakukan tindak pidana apapun.
"Besar, kecilnya vonis tidak sepenuhnya berpengaruh terhadap sanksi PTDH. Meski pun vonis hukuman tinggi tapi yang bersangkutan dirasa layak
dipertahankan, maka akan dipertahanan. Tapi sebaliknya, meski vonis
ringan bisa saja yang bersangkutan di PTDH," kata Umar.
Dijelaskan Umar, jika saran dari Polda turun, sidang kode etik selanjutnya digelar di Lamongan yang akan dipimpin Wakapolres.
Selain menuggu kelanjutan Bripka Sudarto banding atau tidak, pihaknya juga mempersiapkan pengajuan Sarkum.
Seperti diketahui, Sudarto mengalami kecelakaan ketika mengendarai kendaraan sedan Volvonya di jalan raya Sukodadi – Karanggeneng, tepatnya di Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah ketika hendak menuju Polsek Solokuro, tempatnya bertugas. Dalam kecelakaan ini Sudarto menabrak du pengendara sepeda motor dengan enam penumpang. Lima diantaranya tewas di TKP. Dan Senin (24/92012) ia divonis 8 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 bulan di PN Lamongan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami