436 WNI Bermasalah Hukum di Australia
Selasa, 25 September 2012
Warga negara Indonesia yang terlibat kasus hukum di Australia diperkirakan hingga mencapai 436 orang. Dari jumlah ini, 353 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara. Sementara sebanyak 83 orang kini berada di tahanan imigrasi menunggu pulang ke Indonesia.
Mereka ditahan di berbagai penjara dan tahanan di Australia, di antaranya di negara bagian Western Australia, Queensland, Northern Territory dan South Australia. Warga negara Indonesia tersebut, sebagian besar terlibat poeples smuggling (penyelundupan manusia), illegal fishing dan tindak pidana lain.
Sejak 2008 hingga Mei 2012, lebih dari 326 nelayan asal Indonesia telah dipulangkan ke tanah air. Ini di antaranya termasuk 195 anak di bawah umur. "Warga Indonesia yang menjalani proses hukum di Australia 353. Kasusnya di antaranya peoples smuggling," kata Fahmi Jamaludin, saat di Kota Pasuruan Selasa (25/9/2012).
Menurut Konsul KJRI Sydney tersebut, banyak nelayan Indonesia yang telah menjadi korban penipuan sindikat imigran gelap dan terpaksa membawa pengungsi ke Australia dengan kapal tak layak. Berdasarkan catatan, terdapat lebih dari 20 warga Pasuruan yang terlibat dalam jaringan ini. "Ya, itu estimasi dari kami," ungkap dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami