Sejumlah artis dangdut Jatim mendatangi Polrestabes Surabaya, Selasa
(18/9/2012). Mereka melaporkan Jacob Leonardus Siwabessy terkait
pelanggaran hak cipta 112 lagu Rhoma Irama.
Laporan itu dibuat
oleh para pengurus Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia
(PAMMI) Jatim. Mereka di antaranya adalah Puri Rahayu Ketua PAMMI Jatim,
Annisa Rahma dan Solehudin wakil ketua PAMMI, Johny Iwansyah pengacara
PAMMI serta Surya Aka Irama ketua Soneta Fans Club Indonesia (SFCI)
didampingi beberapa anggotanya.
"Kami datang mewakili Rhoma Irama
yang dilanggar hak ciptanya dan melaporkan Jacob Leonardus Siwabessy
alias Inyo. Sedangkan Puri mewakili para artis dan pencipta lagu di
Jatim. Seperti Sodiq, Lilin Herlina, Ratna Antika, Annisa Rahma, Anjar
Agustin, Brodin, OM Sera, Sagita, New Palapa yang juga terkena
imbasnya," ujar Surya Aka, dalam rilis yang dikirimkan ke
Beritajatim.com, Selasa (18/9/2012).
Dikatakan, pihaknya mendapat
laporan dari kepolisian yang berhasil menyita barang bukti sebanyak
96.000 keping VCD. Dan para artis dan Aka sendiri harus menjawab
sedikitnya 17 pertanyaan penyidik. Antara lain soal kerugian Rhoma Irama
karena 112 judul lagu yang dibajak.
"Satu per satu judul lagu kami bacakan, berdasar VCD yang disita," katanya.
Dijelaskan,
atas pembajakan itu pihak Rhoma Irama menderita kerugian diatas Rp 1
Tidak hanya itu, pembajakan juga berdampak terhadap matinya industri
dangdut. Sehingga pencipta dan musisi menganggur.
"Banyak
pencipta top, yang kini tak bisa menghidupi diri sendiri, bahkan untuk
berobat saja sulit. Akibat karya mereka dibajak. Di antaranya Leo
Waldy, Azis Thalib, Edy Lestaluhu. Kami harap pembajak bisa dihukum
berat, karena mereka itu perusak industri musik di Indonesia," tandas
Aka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami