Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Pegawai KPK Terima Parcel akan Diberi Sanksi

Senin, 20 Agustus 2012

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tradisi menerima bingkisan atau parsel saat Hari Raya Idul Fitri ataupun hari-hari yang lainnya. Hukuman dan sanksi berat sudah disiapkan jika ada pegawai KPK yang menerima bingkisan dan parcel.

"Memang tidak pernah ada tradisi semacam itu di sini (KPK). Mereka sudah tahu, jadi percuma saja jika mengirimi parsel, pasti ditolak,"kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Senin (20/8).


Menurut Adnan, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi. Iamengatakan KPK mengimbau lembaga atau instansi lainnya untuk menolak bingkisan Lebaran dari pihak lain.

Adnan mengakui KPK telah mengirimkan surat imbauan untuk menolak hadiah Lebaran kepada kementerian dan lembaga negara. Bila ada lembaga atau instansi yang sudah terlanjur menerima bingkisan Lebaran,  wajib melaporkan kepada KPK.

"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara. Jadi, kami juga sangat mengapresiasi jika kementerian atau lembaga negara lain yang mengikuti tradisi semacam ini," tutup Adnan.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.