Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

MA Bantah Hapus Putusan Bebas Koruptor

Jumat, 31 Agustus 2012

Jakarta: Mahkamah Agung membantah mengeluarkan kebijakan menghapus putusan bebas untuk koruptor. "Tak ada, itu bukan kebijakan MA, tetapi kemauan DPR yang dituangkan dalam RUU MA," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (31/8).


Menurut dia, DPR telah memasukkan wacana tersebut ke RUU MA dan MA menolak gagasan tersebut. "Itu sebenarnya keinginan DPR yang akan dituangkan dalam RUU MA. Justru MA malah menolak hal itu," katanya.

Djoko juga menegaskan putusan bebas juga bisa diajukan kasasi ke MA. "MA tetap berdasarkan pada yurisprudensi," ujarnya.

Yurisprudensi MA No. K/275/Pid/ 1983 telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Sedangkan dalam Pasal 67 dan 244 KUHAP putusan bebas tidak dimungkinkan di kasasi.

Pasal 67 KUHAP berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

Pasal 244 berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas".

Dalam berbagai kesempatan MA menyebut putusan bebas yang tidak boleh di kasasi adalah putusan bebas murni. Sedangkan untuk putusan bebas tidak murni masih tetap diajukan kasasi.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.