Jakarta- Rencana pemerintah menaikkan gaji hakim pada 2013 memang disambut gembira oleh kalangan hakim. Namun, kenaikan gaji tersebut dinilai tidak menjamin para hakim tidak menerima suap atau gratifikasi dari pihak-pihak berperkara.
Penilaian itu tidak datang dari pengamat atau kalangan luar pengadilan. Penilaian itu justru disampaikan oleh Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, dalam perbincangan dengan Kompas. Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudiasial, Asep Rahmat Fajar, Rabu (22/8/2012).
"Kalau misalnya 1 Januari 2013 gaji hakim dinaikkan dua kali lipat, siapa yang berani menjamin mereka tidak terima suap," Djoko yang merangkap sebagai juru bicara lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.
Menurut Djoko, persoalan suap di kalangan hakim sangat terkait dengan integritas yang bersangkutan. Tuntutan manusia yang makin meningkat dan tak ada puasnya sangat mempengaruhi hal tersebut.
Sementara itu, Asep mengungkapkan, kenaikan gaji memang bukan satu-satunya elemen untuk mengurangi tindak suap-menyuap di kalangan hakim. Oleh karena itu, kenaikan gaji itu harus dibarengi dengan penyempurnaan sumber daya manusia (SDM), seperti sistem rekrutmen dan sistem karir hakim.
"Pengawasan juga perlu dioptimalkan. Namun, harapan KY dengan kenaikan gaji tersebut, minimal salah satu elemen sudah terbenahi. Sehingga, diharapkan ada perbaikan kinerja dan perilaku hakim," ujar Asep.
Dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Agustus lalu, Presiden menyinggung tentang rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS dan hakim. Dalam pertemuan antara pimpinan MA, Komisi Yudisial, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta perwakilan Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah menyepakat kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim. Gaji hakim terkecil dengan masa kerja nol tahun akan menjadi Rp 10,6 juta.
Persoalan kesejahteraan hakim tersebut memang disoal oleh hakim-hakim muda yang menamakan diri Hakim Progresif. Beberapa waktu lalu, mereka mengancam mogok sidang karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk membiayai hidup dan kebutuhan lainnya. Perjuangan itu boleh dikatakan berhasil dengan adanya upaya pemerintah dan MA didukung institusi lainnya menggolkan perbaikan kesejahteraan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami