Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Kemenakertrans Menindaklanjuti 28 Pengaduan Terkait THR

Jumat, 24 Agustus 2012

Jakarta: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun ini menerima 28 pengaduan dari pekerja atau buruh, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Kita langsung follow up dengan melakukan tindak lanjut, baik yang sifatnya teguran mediasi dan solusi tambahan. Nah, solusi sudah bisa dilakukan kecuali ada beberapa yang memang multitafsir. Multitafsir itu maksudnya, pekerja baru bekerja kurang dari 3 bulan, namun sudah minta THR. Yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja tiga bulan ke atas sampai 1 tahun ke atas," kata Menteri Kemenakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilisnya yang dikeluarkan Kamis (23/8).


Muhaimin menambahkan, tahun ini jumlah pengaduan mengalami penurunan. "Tahun lalu ada 84 pengaduan, tahun ini menurun 28 pengaduan."

Kemenakertrans sangat senang dan memberikan apresiasi dan penghargaan. "Tahun lalu semua kasus diselesaikan. Kalaupun tidak selesai, biasanya kasus tersebut masuk perhatian hubungan industrial," pungkas Muhaimin.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.