Jakarta: Komisi III DPR meminta masa jabatan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diperpanjang lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Komisi Hukum telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar meneruskannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kita sudah ngirim surat pimpinan DPR agar dikirim ke pemerintah," kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut Saan, komisinya telah membahas soal uji kepatutan dan kelayakan komisioner Komnas HAM yang rencananya digelar September nanti. Komisi III DPR menyadari akan ada kekosongan posisi karena masa jabatan komisioner saat ini berakhir 30 Agustus 2012.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menjelaskan tim seleksi komisoner Komnas HAM tak mengikuti kalender DPR. Ketika mereka menyerahkan nama Parlemen tengah reses. Karena itu, parlemen dan pemerintah tak bisa disalahkan.
"Kan tidak mungkin pimpinan memaksa anggota untuk rapat khusus tentang Komnas HAM. Itu bisa disalahkan karena ada aturan main yang diatur dalam tatib," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pramono sepakat perlu jalan keluar berupa Perppu supaya tak ada kevakuman. Mengenai surat, pimpinan Dewan belum mengirim kepada Presiden.
"Memang belum karena baru kemarin paripurna. Itu akan kita segera. Nanti saya akan secara khusus bicara dengan Ketua DPR," ujar Pramono.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami