Malang- DPRD Kota Malang mengaku tidak setuju dengan usulan Pemkot Malang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyatakan bahwa Satpol PP Kota Malang akan dipersenjatai. Pasalnya, Kota Malang masih dianggap aman.
"Situasi dan kondisi di Kota Malang sejauh ini masih aman, jadi salam rangka penegakan Perda Satpol PP lebih baik berusahan dengan cara preventif daripada konfrontatif," ujar Sutiaji, anggota Pansus Ranperda Tentang Organisasi Pelaksanaan Tugas Satpol PP, Jumat (31/8/2012).
Menurut Sutiaji, warga sipil yang dipersenjatai harus menjalani prosedur yang sulit, serta harus punya keterampilan khusus. Sedangkan SDM yang dimiliki oleh Satpol PP saat ini masih terbatas. "Dalam PP memang sudah ada, tetapi kita lihat apakah sudah mendesak di Kota Malang," tutur politisi PKB ini.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Malang mengajukan Ranperda yang menyatakan bahwa Satpol PP dibekali senjata. Hal itu mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2010 pasal 24, yang isinya, dalam rangka menunjang operasional Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kota Malang memang kondusif. Tetapi apa salahnya kita antisipasi, apalagi penggunaan senjata bagi Satpol PP bersifat kondisional sesuai kebutuhan," tegas Kasatpol PP Kota Malang, Diana Ina.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami