Kabarlamongan.com: Pascadicabutnya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) muncul semangat agar tidak lagi ada jenis
sekolah yang diskriminatif. Untuk itu, semua sekolah yang ada di
Indonesia harusnya dibuat memiliki kualitas yang merata.
Pengamat
pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, mengatakan
bahwa para pembuat kebijakan ini harus memahami sejarah yang ada di
Indonesia. Sejak zaman penjajahan, pendidikan di Indonesia cukup
diskriminatif dengan adanya perbedaan sekolah untuk bangsawan dan kaum
pribumi.
"Jangan sampai sejarah ini terulang kembali. Pemerintah
lakukan saja delapan standar nasional. Sekolah unggulan itu tidak ada
dalam Undang-undang," kata Lody, saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).
Ia
juga menegaskan bahwa jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan
Indonesia maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tidak melakukan tebang pilih. Semua sekolah harus memiliki
hak untuk dibantu dan diberi kemudahan untuk mendongkrak mutu
pendidikannya.
"Semua sekolah harus berkualitas. Tidak perlu ada
label RSBI atau sekolah unggulan. Yang penting bagaimana memajukan mutu
semua sekolah itu," ungkap Lody.
Selanjutnya, ia menjelaskan
untuk menuju sekolah yang memiliki mutu baik sebenarnya yang harus
diperhatikan adalah relasi guru dan siswa dalam kegiatan belajar
mengajar. Tanpa ada relasi yang baik maka ilmu yang hendak disampaikan
tidak akan pernah terserap oleh siswa. Kemudian, guru juga harus
memiliki kompetensi yang baik dan berwawasan luas.
"Selama ada relasi yang baik. Lalu didukung perpustakaan yang memadai dan memiliki laboratorium maka itu bermutu," jelas Lody.
Untuk
itu, pemerintah semestinya paham dan mulai membagi dana pendidikan pada
sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan mutu.
Umumnya sekolah-sekolah ini berada di daerah luar Jawa atau
sekolah-sekolah yang berada di kota besar namun belum memenuhi standar.
Selasa siang, MK
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan
dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK,
menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami