Kabarlamongan.com: Lamongan -
Kasus penamparan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa SMP Negeri
Lamongan terus berlanjut. Orang tua siswa telah menerima Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai kasus yang
menimpa anaknya tersebut.
Gatot, orang tua Junaidi kepada
detiksurabaya.com, Selasa (22/1/2013) mengatakan, sebagai keluarga
dirinya sudah menerima SP2HP yang berisi mengenai perkembangan kasus
anaknya. Dalam SP2HP tersebut disebutkan kalau kasus yang menimpa
anaknya memang telah ditangani pihak kepolisian, tepatnya di Polsek
Deket.
Gatot juga mengungkapkan, Junaini pun setelah sempat tidak
masuk sekolah selama beberapa hari karena trauma, hari ini telah masuk
sekolah kembali untuk mengikuti proses belajar mengajar. "Beberapa hari
lalu memang sempat tidak masuk sekolah," jelasnya.
Sementara,
Budi Pranoto guru yang telah menampar Junaidi hingga berdarah,
berdasarkan data yang dihimpun detiksurabaya.com di kepolisian
menyebutkan akan dikenakan UU Perlindungan Anak UU No.23/ 2002 pasal 80
ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda
sebanyak-banyaknya Rp 72 juta.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami.
Seperti
diketahui, seorang siswa SMP di Lamongan, Junaidi ditampar oleh gurunya
hanya perkara sepele. Junaidi ditampar gurunya hanya karena tidak
memasukkan baju seragamnya ketika kegiatan belajar mengajar. Akibat
tamparan itu, hidung Junaidi berdarah. Kasus ini kini ditangani oleh
Polres Deket.(Detik)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami